Peraturan Bupati ini mengatur besaran dan prioritas penggunaan Dana Desa TA 2017 dengan substansi: (a) Besaran dana desa dan rumus perhitungannya; (b) Penyaluran Dana Desa; (c) prioritas penggunaan dana desa; (d) mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa; (e) pengelolaan dana desa; (f) pembinaan dan pengawasan; (g) pelaporan; (h) partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat