Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan dengan substansi: (a) Pembentukan UPT; (b) Kedudukan UPT; (c) Susunan Organisasi UPT; (d) Tugas pokok dan fungsi; (e) Tata kerja; (f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan; (g) Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat