Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 133 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur: a. Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 20 Seri E); b. Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 21 Seri E); c. Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 27 Seri E); d. Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 34 Seri E); e. Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 37 Seri E); dan f. Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 48 Seri E); diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 2F dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2G; 2. Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I dan II diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat