Peraturan ini berisi antara lain maksud dan tujuan, dukungan program asi eksklusif, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya,tempat kerja dan tempat sarana umum, pendanaan, dukungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat