Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Prestasi Kerja adalah suatu hasil yang telah di capai dengan kemauan dan kemampuan bekerja sebagai bukti usaha yang telah dilakukan; Pegawai Aparatur Sipil Negara Berprestasi yang selanjutnya disebut Pegawai ASN Berprestasi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang di usulkan, dipilih, dan ditetapkan berdasarkan kinerja dan budaya kerja pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai ASN yang dinilai telah menyumbang pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan dharma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi, merupakan wujud apresiasi dan penghargaan Pemerintah Provinsi kepada Pegawai ASN berprestasi dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi serta prestasi kerja Pegawai ASN; Pegawai ASN Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dibagi dalam kategori: a. Pejabat Pelaksana Berprestasi; b. Pejabat Fungsional Berprestasi; c. Pejabat Pengawas Berprestasi, dan; d. Pejabat Administrasi Berprestasi; Selain memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pegawai ASN yang diusulkan mendapat penghargaan harus memenuhi ketentuan: a. menerapkan nilai-nilai budaya dan etos kerja ASN sesuai dengan peraturan perundang undangan dan Pancasila; b. tidak dalam atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, sedang, atau ringan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah pengusul; c. tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus hukum; d. mempunyai masa kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; e. setiap kriteria penilaian pelaksana kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Bentuk penghargaan pegawai ASN berprestasi, berupa : a. piagam penghargaan; b. medali berpita; c. uang penghargaan dan/atau penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Penyelenggaraan penghargaan Pegawai ASN Berprestasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat