Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 33 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A, (Dalam hal jangka waktu penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 terhadap 80 (delapan puluh) perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berakhir, perusahaan wajib membayar pemenuhan ketentuan Upah Minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan; Pembayaran pemenuhan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penangguhan); 2. Ketentuan dalam Lampiran huruf A diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 33
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan