Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 25 Tahun 2017

Tata Kelola Badan Koordinasi Kehumasan di Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi humas dengan Substansi: (a) Ruang lingkup dan tujuan; (b) Kedudukan, tugas, dan fungsi; (c) Pengurus dan sekretariat; (d) Pembiayaan dan perlengkapan; (e) Pengelola humas perangkat daerah dan pengelola humas lembaga/instansi diluar perangkat daerah; (f) Monitoring, evaluasi dan pelaporan; (g) Bakohumas kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Badan Koordinasi Kehumasan di Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
23 Mei 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 25
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan