Peraturan Gubernur ini mengatur kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi humas dengan Substansi: (a) Ruang lingkup dan tujuan; (b) Kedudukan, tugas, dan fungsi; (c) Pengurus dan sekretariat; (d) Pembiayaan dan perlengkapan; (e) Pengelola humas perangkat daerah dan pengelola humas lembaga/instansi diluar perangkat daerah; (f) Monitoring, evaluasi dan pelaporan; (g) Bakohumas kabupaten/kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat