RETRIBUSI IZIN TRAYEK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK: |
- Untuk optimasi Penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) khususnya Retribusi Izin Trayek guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu dilakukan perubahan.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.
- PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
- PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
- 3 HALAMAN
|