Peraturan daerah ini untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan baru atau mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan baru atau pengembangan suatu pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas disekitarnya. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah kegiatan pembangunan baru atau pengembangan yang berdampak pada lalu lintas dan angkutan jalan di jalan yang berstatus administrasi sebagai Jalan Kabupaten dan / atau Jalan Desa. Perda ini juga mengatur pemberian kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas serta untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dala melaksanakan kewajibannya. Permohonan Izin Mendirikan bangunan bagi rencana pembangunan baru atau pengembangan yang wajib melakukan Andalalin dan telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus dilengkapi dengan Dokumen Andalalin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat