Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 19 Tahun 2016

Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Desa, Gubernur, Bupati, Kepala Desa, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa, Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Pengamaman, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Tukar Menukar, Penjualan, Penyertaan Modal Pemerintah Desa, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Tanah Desa, Inventarisasi, dan Kodefikasi; Jenis Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Tukar Menukar; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
18 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.19, TBD No.19, LL KAB. KAYONG UTARA: 27 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan