Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Desa, Gubernur, Bupati, Kepala Desa, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa, Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Pengamaman, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Tukar Menukar, Penjualan, Penyertaan Modal Pemerintah Desa, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Tanah Desa, Inventarisasi, dan Kodefikasi; Jenis Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Tukar Menukar; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat