Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Persyaratan Administrasi; Pendekatan Pelayanan Kesehatan; Pola Pelayanan Kesehatan; Jasa Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat