Peraturan Gubernur ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan Substansi: (a) Prosedur pelaporan dan rekrutmen; (b) Tata cara perizinan; (c) Rptka dan imta perpanjangan; (d) Pelaporan tka; (e) Pembinaan dan pengawasan; (f) Tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat