Peraturan Gubernur ini mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2016 tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri dengan subtansi: (a) Prosedur dan mekanisme penempatan; (b) Kantor cabang PPTKIS; (c) Perjanjian kerja; (d) Tata cara pengenaan sanksi administratif;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat