Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu terdiri dari Tata Kelola Korporasi, Tata Kelola Staf Medis dan Tata Kelola Keperawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Rumah Sakit. Umum Karsa Husada Batu dengan subtansi: (a) struktur organisasi; (b) prosedur kerja; (c) pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; (d) pengelolaan sumber daya manusia. (e) standar pelayanan minimal (f) pengelolaan keuangan; (g) tarif pelayanan; (h) pendapatan; (i) biaya; (j) perencanaan dan penganggaran; (k) kerjasama; (l) pengadaan barang dan/atau jasa; (m) pengelolaan barang; (n) akuntabilitas kinerja; (o) pelaporan dan pertanggungjawaban; (p) pembinaan dan pengawasan; (q) pengelolaan sumber daya lain; (r) pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit; (s) kerahasiaan informasi medis; (t) evaluasi dan penilaian kinerja;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat