Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan atas peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 130 tahun 2016 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah daerah provinsi jawa timur tahun 2017 dengan subtansi: (a) Perubahan Standar honorarium/upah; (b) Perubahan standar perjalanan dinas; (c) Ketentuan penjalanan dinas luar negeri; (d) penatausahaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat