Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Beras Bersubsidi (Dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Provinsi, Pemerintah Provinsi melakukan penyaluran Beras Bersubsidi, Dalam penyaluran Beras Bersubsidi Gubernur menugaskan Dinas Sosial, Beras Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beras dengan harga yang diintervensi Pemerintah Provinsi ); Sasaran dan Manfaat (Sasaran Penyaluran Beras Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Rumah Tangga Sasaran dengan status kesejahteraan 1 % (satu persen) sampai dengan 15 % (lima belas persen) terendah berdasarkan pemutakhiran Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang telah ditetapkan Menteri Sosial sebagai basis data Program Penanganan Fakir Miskin, Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi); Manfaat Penyaluran Beras Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. meningkatnya ketahanan pangan di tingkat Rumah Tangga Sasaran, sekaligus sebagai strategi perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan b. meningkatnya pemenuhan kebutuhan Rumah Tangga Sasaran terhadap kebutuhan pangan berupa beras. Tim Penyaluran Beras Bersubsidi; Mekanisme Penyaluran; Pemantauan dan Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan (Pengawasan penyaluran beras bersubsidi dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan); Pengaduan (Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Beras Bersubsidi Provinsi dapat disampaikan oleh masyarakat ke Tim Penyaluran Beras Bersubsidi);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat