TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8, TBD No.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa setiap Desa Se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2009, Perda No.24 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum dan terdiri atas 11 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
- 6 halaman dan 11 halaman penjelasan
|