TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah,Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktifitas dengan baik lancar dan aman;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2010, permendagri No.13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Cara Penghitungan Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
- 8 halaman dan 4 halaman penjelasan
|