Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Piutang; Pengahpusan Piutang; Akuntansi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat