STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27, TBD No.27, LL KAB. KETAPANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimal BLU – RSUD dr. Agoesdjam yang berkesinambungan dibidang kesehatan, maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang perlu diganti untuk dilakukan penyesuaian;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, Uu No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, Permendagri No.6 Tahun 2007;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Manfaat; Standar Pelayanan Minimal; Pencatatan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
- Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman.
|