PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA CAMAT DI KABUPATEN KETAPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21, TBD No.21, LL KAB. KETAPANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Camat DI Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan baik dibidang perizinan maupun non perizinan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Pembinaan dan Pengawsan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
- 7 halaman
|