PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20, TBD No.20, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu mengatur kembali mengenai ketentuan hari dan jam kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : uu No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 1984, Keputusan Presiden republic Indonesia No. 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/46/M.PAN/4/2004.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 12 Tahhun 2011 tentang Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
- 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
|