Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan dalam pasal 4 huruf b BAB III Pelimpahan kewenangan dihapus..

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
08 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.4, TBD No.33, LL KAB. SINTANG: 4 HL
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan