PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.4, TBD No.33, LL KAB. SINTANG: 4 HL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraa pemerintahan yang baik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memerhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan dalam pasal 4 huruf b BAB III Pelimpahan kewenangan dihapus..
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
- 4 halaman
|