Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 17 Tahun 2015

Pencegahan Dan pengendalian Bahaya Kebakaran Di Kabupaten Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Bencana Lain, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan pengendalian Bahaya Kebakaran Di Kabupaten Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.17, LL KAB. KETAPANG: 22 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1109 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan