RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32, TBD No.32, LL KAB. SINTANG: 12 HL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK: |
- bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra pemerintah daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tata Cara Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; sumber dana dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
- 12 halaman
|