Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 13 Tahun 2015

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
06 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.13, LL KAB. KETAPANG: 3 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan