PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8, TBD No.8, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan Efisien, Efektif dan menyesuaikan pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di Kabupaten Ketapang, perlu diadakan perubahan susunan keanggotaan dan pasal-pasal tertentu dalam LPSE Kabupaten Ketapang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, Permendagri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2010, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 12 Tahun 2008, PerdaNo. 2 Tahun 2009, Perbup No. 18 Tahun 2010.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketiga, Pasal I, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Unit layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
- 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
|