Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2015

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketiga, Pasal I, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Unit layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
16 April 2015
Tanggal Berlaku
16 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.8, TBD No.8, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan