ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (5) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional, maka pemerintah kabupaten diberikan kewenangan untuk mengelola pendidikan dasar dan pendidikan penengah , untuk itu perlu mengembang potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komperhensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, pemberdayaan, keteladanan, dan pemberdayaan semua komponen masyaerakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.17 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Permendikbud No.20 Tahun 2010, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Sekolah, Rencana Induk Pengembangan Sekolah, Penilaian, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|