Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 31 Tahun 2015

Struktur dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dasar Penetapan Tarif, Kelompok Pelanggan dan Blok Konsumsi, Penetapan Tarif Air; Sanksi Administrasi; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelanggan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Struktur dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2015
Tanggal Berlaku
22 Mei 2015
Sumber
22/5/2015
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan