STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30, TBD No.30, LL KAB. SINTANG: 10 HL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SIntang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 huruf f Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, dinyatakan bahwa salah satu fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah pelaksana kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Jenis dan Standar Pelayanan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
- 10 Halaman
|