TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2015/NO.80, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tamabahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka dalam hal pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan dan rumah dinas bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan perumahan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.9 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan, Tunjangan Perumahan, Besarnya Tunjangan Perumahan, Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
- 9 halaman
|