Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 79 Tahun 2013

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.79, TBD No.79, LL KAB. SINTANG: 8 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan