STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS TETAP BAGI PENYULUH DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2015/NO.77, TBD No.77, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Penyuluh Di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Standar Satuan Harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Biaya Perjalanan Dinas Tetap Penyuluh; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
- 14 Halaman
|