Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2010

Pedoman Umum Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Ruang Lingkup; Pengelola Belanja Hibah dan Bantuan Sosial; Kekuasaan Pengelola Belanja Hibah; Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
17 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2010
Tanggal Berlaku
17 Mei 2010
Sumber
BD.2010/No.14
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan