Pedoman Umum Pelaksanaan - Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial merupakan upaya untuk peran serta masyarakat dalam pembangunan dan mengoptimalkan peran Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat, untuk itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap penyaluran bantuan dimaksud.
- UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; U No. 1 Tahun 2004; U No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Ruang Lingkup; Pengelola Belanja Hibah dan Bantuan Sosial; Kekuasaan Pengelola Belanja Hibah; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
- 3 hlm.
|