Perda ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Ruang Lingkup; Pengelola Belanja Hibah dan Bantuan Sosial; Kekuasaan Pengelola Belanja Hibah; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat