Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 29 Tahun 2014

Sistem AKuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem AKuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.29, TBD No.29, LL KAB. SINTANG: 148 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan