pajak
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2013/NO.75, LL KAB. SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pedoman bagi pengelola dan wajib pajak dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan terhadap penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah kabupaten sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- Peraturan ini memiliki 11 halaman
|