ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, keterbukaan, bersaing, transparan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah kabupaten sintang dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan standar biaya langsung personil dan biaya langsung non personil untuk kegiatan konsultasi di lingkungan pemerintah kabupaten sintang tahun anggaran 2014;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.7 Tahun 1983, UU No.5 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.45 Tahun 1994, PP No.28 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.53 Tahun 2010, Perpres 54 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil dan Ketentuan Penutup
|