Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Dan Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarabaru; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika ; Kelompok Jabatan Fungsional Dan Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat