Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Tata Ruang Kota Banjarabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Tata Ruang; Tata Kerja; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat