Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Tugas Pokok dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru; Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat