Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan; Kelompok Jabatan Fungsional Dan Unit Pelaksana Teknis; Tata kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat