Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Tugas Pokok dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (ABRAM Kota Banjarbaru); Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat