Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Peserta, Ruang Lingkup Dan Jenis Pelayanan Kesehatan; Persyaratan; Pembiayaan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Komponen Pembagian Retribusi Pelayanan Kesehatan; Mekanisme, Tata Cara Dan Waktu Pelayanan Serta Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat