Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 27 Tahun 2015

Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang berdasarkan Biaya Satuan Unit (Unit Cost)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Nama, Obyek dan Subyek Tarif Serta Jenis Pelayanan; Golongan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Kebijakan Tarif; Kegiatan Yang Dikenakan Tarif; Pelayanan Medis; Tarif Pelayanan Penunjang Medis; Pola Perhitungan Tarif Rawat Jalan; Pola Perhitungan Tarif Rawat Inap; Pola Perhitungan Tarif Rawat Darurat; Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico Legal; Tarif Pelayanan Ambulance; Tarif Pelayanan Medical/General Check Up; Pembiayaan Kesehatan Oleh Penjamin; Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit; Peninjauan Besaran Tarif; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Biaya; Ketentuan Larangan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang berdasarkan Biaya Satuan Unit (Unit Cost)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Tanggal Berlaku
07 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.27, TBD No. 27, LL KAB. SINTANG: 27 HL
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan