STANDAR DATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2015/NO.70, TBD No.70, LL KAB. SINTANG: 26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa Standar Satuan Harga ditetapkan oleh Kepala Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 1994, PP No.48 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Standar Satuan Biaya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 26 halaman
|