STANDAR BIAYA LANGSUNG PERSONIL DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL UNTUK KEGIATAN KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2015/NO.69, TBD No.69, LL KAB. SINTANG: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Konsultansi DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, keterbukaan, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah kabupaten Sintang dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan Standar Biaya Langsung Personil dan biaya Langsung Non Personil untuk kegiatan Konsultansi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 20 Halaman
|