Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 25 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, Ketentuan Lain-Lain; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
28 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2014
Tanggal Berlaku
28 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.25, TBD No.25, LL KAB. SINTANG: 15 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan