ERUSAHAAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Maros Nomor 10 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Maros
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Dati II Maros Nomor 10 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Kabupaten Dati II Maros sudah tidak
efektif lagi maka perlu dicabu,
- Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk.II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
- PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAROS NOMOR 10
TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAROS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
- PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAROS NOMOR 10
TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAROS.
- 3 HALAMAN
|