ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak dalam upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang merupakan tunas, potensi, dan generasi penerus bangsa, untuk itu harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dalam satu lingkungan layak anak;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1953, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2006, , Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, , Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Prinsip Rencana Aksi Daerah; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Penutup.
|