Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 24 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang nomor 6 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang nomor 6 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
30 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.7, TBD No.7, LL KAB. SINTANG: 17 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan